Rabu, 02 Mei 2012

KONSEP WEALFARE STATE DAN PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA (Catatan tentang UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)

Istilah welfare state dimunculkan pertama kali oleh Uskup Agung York pada tahun 1940-an, sebagai antitesis dari program warfare state (negara perang) Nazi. Namun cikal bakal Welfare State telah dimulai oleh sejumlah tokoh karismatis seperti Bissmark (Jerman), Von Tappe (Austria), dan Napoleon III (Perancis) dengan memberlakukan sistem jaminan sosial bagi pegawai pemerintah dan kelompok pekerja industri. Sementara di Inggris, sistem welfare ditandai dengan lahirnya UU Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 1880-an. Negara kesejahteraan dibangun atas dasar nilai-nilai sosial, seperti kewarganegaraan sosial, demokrasi penuh, sistem hubungan industrial modern, serta hak atas pendidikan dan perluasan pendidikan massal yang modern. Produksi dan penyediaan kesejahteraan warga negara tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pasar. Hingga saat ini, negara kesejahteraan telah dianut oleh sejumlah negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni: Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara. Kedua, model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh). Ketiga, model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial. Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri. Sementara itu negara-negara berkembang di Asia Tenggara (Malaysia, Thailand, dan Indonesia) memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dalam mereplikasi model-model yang berkembang di eropa. Hal ini salah satunya disebabkan oleh sistem kesejahteraan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial akan menpengaruhi kapasitas negara tersebut dalam pengembangan sistem perlindungan sosial pasca kemerdekaan mereka. Faktor yang mempersulit ini menurut Gough adalah persoalan demokrasi dan masyarakat sipil, iklim dunia usaha yang lebih terbuka bagi modal asing, kekuatan pekerja lemah dan terpecah-pecah, peran sektor pertanian yang kuat sehingga melemahkan integrasi sosial kelas pekerja, peran negara, legitimasi dan kebijakan sosial yang bersifat bonapartist bagi para elite dan kelompok tertentu dan keterikatan kelembagaan yang sangat terkait dengan pengalaman penjajahan. Paradigma antara negara dan warga negara, mengalami pasang surut. Di wealfare state, jelas paradigma negara dan regulasi publik idealnya lahir sebagai pemahaman yang tuntas tentang publik service yang menjadi hak warga negara (citizen right). Berbeda dengan negara seperti indonesia yang justru meletakkan paradigma nya masih dalam kerangka elit dan warga negara. Kebutuhan terhadap pelayanan publik selalu di lihat sebagai kebutuhan warganegara dari kacamata elit. Segala hal yang baik bagi elit, adalah hal yang baik juga untuk warganegara. Seperti contoh, setiap hal yang baik dari luar, seperti ratifikasi internasional selalu dianggap baik dan diterapkan ke warganegara tanpa melihat itu merupakan kebutuhan yang penting atau memang di dasarkan pada karaktristik kebutuhan di dalam masyarakat. Merunut jauh kebelakang, jiwa negara kesejahteraan telah lama ada pada bangsa Indonesia baik secara ideologi dan konstitusional. Secara umum, warisan intelektual Indonesia sebenarnya merupakan adaptasi dari semangat revolusi perancis: kebebasan (freedom), kesetaraan (equality), dan persaudaraan/gotong royong (fraternity). Secara operasional-kelembagaan, dasar-dasar itu diwujudkan dalam prinsip demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Dan dalam tafsir modern, maka warisan intelektual itu dapat diringkas dalam tiga gagasan utama: (a) Menerima dan menghormati hak milik pribadi (private property) dan percaya bahwa mekanisme pasar memang diperlukan; (b) akan tetapi, sistem ekonomi pasar itu harus menjamin terjadinya keadilan sosial dan ekonomi (c) berbagai bentuk dan institusi redistributif perlu dijalankan. Ketiga ide itu tidak lain sejalan dan seiring dengan gagasan dan ide Negara Kesejahteraan (Sri Edi Swasono, 2005). Pasal 33 UUD 1945, dengan tegas menyatakan (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasa atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di dikuasasi oleh negara. Selanjutnya, pasal 27 ayat 2, ”Tiap-tiap warganegara (semua/universal) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Akan tetapi, dalam perkembangnya hingga tahun 2000an, berbagai kekeliruan dan kelemahan kelembagaan (BUMN yang kacau, birokrasi yang lemah, dan sumber keuangan negara yang masih lemah) dan interpretasi neoliberal paska 1980an, membuat kebijakan ekonomi Indonesia makin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa (Sri-Edi Swasono, 2005). Di sisi kelembagaan, meski berbagai kelembagaan sudah lama ada (seperti koperasi, BUMN dan jaminan sosial) institusi sosial itu hanya berjalan di tempat, tidak bisa mengimbangi pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Cakupan jaminan sosial di Indonesia demikian sempit, hanya terbatas kepada pegawai negeri (Askes dan Taspen), dan pekerja swasta (Jamsostek). Itupun bersifat iuran ketimbang didanai oleh pajak (tax-funded). Era desentralisasi dan otonomi daerah harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan pelayanan oleh pemerintah kepada warga negaranya. Beberapa tahun terakhir, implementasi Otda di Indonesia belum banyak perubahan yang terjadi dalam pelayanan sosial sebagai bagian dari pelayanan publik meskipun ada daerah seperti Aceh yang telah membentuk peraturan daerah (Qanun) tentang pelayanan publik yang berkarakteristik dengan daerahnya yang baik untuk menjadi contoh daerah lain untuk melakukan hal kreatif seperti Aceh. Keterbatasan anggaran senantiasa menjadi alasan klasik mengapa negara tidak memberikan pelayanan sosial secara optimal. Sebuah alasan yang juga tidak kreatif, bagi iklim sekarang dimana korupsi marak terjadi dan kesempatan daerah yang mampu menciptakan kreasi dalam menentukan pilihan penganggaran nya sendiri. Secara legal formal pembentukan Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 dilatarbelakangi oleh pasal 5 ayat (I), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 281 ayat (2)) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 dan atribut ekternal (yang lebih ingin saya sebut sebagai desakan) yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Intentational Covenant on Economic,Social, and Culturtzl Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta beberapa regulasi seperti pemerintahan daerah, kepegawaian dan lembaga ombusman. Dengan Maksud memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalarn pelayanan publik dan bertujuan terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, UU ini mengakomodir semangat dari upaya pencapaian tujuan filofosif UUD 45 yakni Pemenuhan kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. UU yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2009 tersebut menjadi salah satu pijakan hukum bagi upaya pemenuhan hak dasar rakyat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminasi. Selain itu, UU Pelayanan Publik juga menjadi salah satu strategi bagi upaya percepatan reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik. Terutama karena beberapa aturannya bersifat “memaksa” bagi terjadinya perubahan mindset, sikap dan perilaku dijajaran birokrasi. Sayangnya, sejumlah pasal-pasal yang diatur dalam UU tersebut terhambat untuk diimplementasikan karena hingga kini tak satu pun dari lima ketentuan turunan yang harus dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) disahkan. Padahal, dalam pasal 60, ketentuan penutup UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa seluruh PP harus sudah disahkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UU nomor 25 tahun 2009 disahkan. Sejumlah ketentuan yang terhambat untuk diimplementasikan karena belum diatur dalam PP adalah; ketentuan mengenai ruang lingkup pelayanan publik, pedoman penyusunan stándar pelayanan, tatacara pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat serta satu Perpres mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi. Keterlambatan pengesahan PP tersebut tentu akan berimplikasi pada banyak hal, di antaranya; ketidakjelasan cakupan dan lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU tersebut, ketidakpastian akses partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, ketidakpastian jaminan pelayanan bagi kelompok rentan dengan diperbolehkannya pengadaan pelayanan berjenjang pada unit-unit pelayanan, ketidakjelasan sistem pelayanan terpadu dan implikasinya bagi kemudahan akses. Serta menghambat upaya percepatan reformasi birokrasi dalam memberikan layanan yang lebih baik. Dengan kondisi seperti ini, mulai muncul pesimisme terhadap sebuah konsep dari pelayanan publik di tengah masyarakat. Seberapa jauh konsep wealfare state ini bisa menjadi sebuah kenyataan bagi masyarakat? Saya pribadi setuju dengan pendapat pemerintah telah melanggar komitmen nya sendiri dan tidak sungguh-sungguh berupaya melakukan percepatan reformasi birokrasi setidaknya dalam pelayanan publik. Apa yang membuat Pemerintah enggan untuk segera memenuhi tanggungjawab juridisnya, dengan mengesahkan PP terhadap pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009? Masalah teknis seperti kebijakan penganggaran kah (yang memang akan terpengaruh untuk lebih besar menganggarkan belanja pelayanan publik) dan ketidaksiapan aparatur pelayanan publik di republik ini atau memang tidak ada keinginan besar dari para elit di negeri ini untuk melayani warganegara nya sendiri? Saya pribadi lebih cenderung percaya pada tidak adanya keinginan yang besar dari para elit untuk melaksanakan sebuah sistem pelayanan publik yang sesungguhnya di republik ini. Paradigma elit yang masih kental, dan politik kepentingan yang tinggi hanya akan menjadi gaung reformasi birokrasi jalan di tempat. Atau UU nomor 25 tahun 2009 ini terlalu ideal untuk dilaksanakan secara penuh saat ini? Untuk memenuhi tugas mata kuliah Managemen Aset Dosen : Drs.Wakhid Slamet Ciptono, M.B.A., M.P.M., Ph.D Trimester III Magister Ekonomika Pembangunan Angkatan 40 PROGRAM MAGISTER EKONOMIKA PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2010 Referensi Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik Modul belajar sekolah sosial demokrasi tahun 2009, Jaringan Kaum Muda Sosdem Mimpi Negara Kesejahteraan, Sugeng Bahagijo dan Darmawan Triwibowo, Penerbit; Perkumpulan Prakarsa – Jakarta http://jurnal-kesejahteraan.org

Tidak ada komentar: